Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Tambang galian C tanah timbun milik PT AP3 di Dusun Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mulai Senin, 1 Maret 2021, dihentikan operasionalnya oleh DPRD Langkat, karena tidak memiliki izin galian C/penambangan. PT AP3 sudah beroperasi sejak 27 Januari 2021, mengambil tanah timbun untuk material pembangunan jalan tol Trans Sumatera Binjai-Langsa.
"DPRD langsung turun meninjau lokasi galian C tanpa inzin, kami dari lintas partai dan komisi di DPRD Langkat, operasionalnya kami minta dihentikan dahulu, sebelum ada izin resmi yang dimiliki PT AP3," kata Zulihartono, Sucipto, Syamsul Rizal, Safii dan Ismet Barus, anggota DPRD Langkat, Selasa (2/3/2021).
Dalam peninjauan lapangan kemarin, 5 orang anggota DPRD Langkat itu menjelaskan, dugaan banyak orang terkait adanya tambang galian C tanpa mengantingi izin, ikut bermain dalam proyek pembangunan Tol Trans Sumatera ruas Langsa- Binjai.
"Dari sidak kemarin ditemukan kuari yang tidak memiliki izin.Kuari itu milik PT AP3. Dilokasi hanya ada penanggung jawab lapangan dari PT AP3 atas nama Ahong. Saat kami tanya, Ahong mengaku belum memiliki izin, ketika dipertanyakan belum memiliki izin tapi sudah beroprasi, Ahong menjawab tidak tahu, maka operasionalnya kami hentikan," jelasnya.
Selanjutnya, kata 5 anggota DPRD Langkat itu, pengakuan Ahong, setiap harinya ada 80 unit armada damtruk yang beroperasi mengangkut tanah timbun. Padahal Ahong berbohong, karena warga/sumber mengatakan, armada mereka saja ada 150 unit. Jadi, kalau setiap hari 3 trip saja sudah lebih 400 trip.
Ironisnya, tidak ada uang yang masuk ke PAD, karena tidak ada izin yang mereka kantongi, dan anehnya lagi, semua tutup mata, termasuk para aparat keamanan.
Setelah menghentikan aktivitas kerja PT AP3, 5 anggota DPRD Langkat itu pun memanggil Camat Padang Tualang, Kepala Desa dan Kapolsek setempat, meminta mengawasi dengan ketat aktivitas kerja kuari PT AK3 itu, sebelum keluar izinnya, jangan dibolehkan lagi mereka bekerja.
"Selesai meninjau langsung ke lapangan, kami bergerak ke kantor PT HKI Zona 1 Binjai-Stabat guna melaporkan hasil temuan. Kepada humasnya PT HKI, Arya P, kami meminta PT HKI agar tidak menerima material dari perusahaan yang tidak memiliki izin. Setelah itu kami bergerak ke Polres Langkat, melaporkan hasil kerja kami ini, dan untuk selanjutnya kami minta kepada jajaran Polres Langkat untuk bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku serta kewenangan yang ada pada mereka,” jelas ujar Zulihartono dan Safii, anggoat DPRD Langkat.