Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seorang pemuda berusia 22 tahun, warga Jalan Starban, Gang Lurah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Pemuda pengangguran berinsial MJI berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur pada 16 Februari 2021.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Rabu (3/3/2021) mengatakan, pencabulan itu terjadi di rumah kosong di Kecamatan Medan Polonia. Orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Medan Baru. Polisi selanjutnya menangkap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 ( d ) Subs Pasal 82 Jo Pasal 76 ( e ) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 12 tahun penjara.