Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie rencananya akan melaporkan lima kader Partai Demokrat ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pihak Marzuki sempat menyinggung pernah berada satu level dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika dulu Marzuki masih menjadi Ketua DPR RI.
Awalnya pelaporan atas kelima kader PD sempat dijelaskan oleh kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah. Dia menyebut ada tiga alasan pelaporan tersebut.
"Pertama, tuduhan terhadap klien saya bahwa klien saya salah satu yang ikut terlibat dalam upaya kudeta Partai Demokrat. Yang kedua, klien saya dituduh sebagai pengkhianat Partai Demokrat, padahal di SK pemecatannya tidak ada itu sebagai pengkhianat," kata Rusdiansyah saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
"Klien saya juga dikatakan dipecat dengan tidak hormat, padahal dalam surat keputusannya tidak ada itu. Yang ada hanya diberhentikan tetap sebagai anggota Partai Demokrat," lanjutnya.
Rusdiansyah mengatakan Marzuki Alie hendak melaporkan para kader PD untuk membuktikan yang dituduhkan ke dirinya merupakan fitnah. Dia memastikan tidak ada niat lain di balik pelaporan itu.
"Jadi laporan ini sebenarnya Pak Marzuki tidak hendak menghukum seseorang, tapi Pak Marzuki ingin hak-hak hukumnya terpenuhi, ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan ke beliau tidak benar, dan tidak mendasar dan tidak mampu dibuktikan," ucapnya.
Rusdiansyah menyebut sebetulnya sudah ada iktikad baik Marzuki untuk menjelaskan persoalan kudeta partai tersebut. Namun iktikad baik itu tidak pernah ditanggapi.
Lebih jauh dia juga menyinggung terkait SBY yang disebut pernah ada di posisi Marzuki. Disebutkan kala itu SBY pernah meminta bantuan ke penegak hukum lantaran diperlakukan tidak adil.
"Pernyataan itu sebenarnya hanya inginkan keadilan, dulu pernah Pak SBY pernah minta keadilan ke penegak hukum, ke penguasa. Nah, dalam pemikiran Pak Marzuki, karena beliau pernah menggugat keadilan di republik ini, mungkin beliau akan merasakan ketidakadilan yang dirasakan Pak Marzuki, akan memberikan keadilan kepada Pak Marzuki. Nah, ini boro-boro keadilan, yang didapat pemecatan, dipanggil nggak, diperiksa nggak, malah dipakai dengan kode etik alasan Pasal 18 ayat 4 tidak perlu menghadirkan, padahal masih ada ayat 1, 2, dan 3, kalau beriktikad baik," ujarnya.
Kemudian Marzuki Alie juga disebut menyayangkan perlakuan para kader kepadanya. Padahal Marzuki disebut pernah ada setingkat dengan Ketum Demokrat SBY saat itu.
"Yang disesalkan Pak Marzuki, meski Pak Marzuki anggota biasa, ya Mas, tapi ya nggak jelek-jelek amat. Beliau ini juga pernah jadi Sekjen Partai Demokrat, pernah jadi Ketua DPR yang levelnya selevel dengan Presiden secara ketatanegaraan. Beliau selevel SBY, ya kenapa sih tidak dilakukan tabayun, bertanya kebenaran berita yang disampaikan itu benar atau nggak, laporan-laporan itu benar nggak, tapi itu nggak dilakukan. Nah, apa salahnya, bahkan berujung pada pemecatan beliau," sebutnya.
Pelaporan atas kelima kader ini rencananya dilakukan pagi ini di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021), pukul 10.30 WIB.(dtc)