Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perusahaan sepatu PT Sepatu Bata Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan atas nama Agus Setiawan.
Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.
"Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan," bunyi salah satu petitum yang dikutip pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Berikut ini 5 poin lengkap dalam petitum permohonan gugatan PKPU yang diajukan oleh Agus Setiawan kepada Sepatu Bata:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
3. Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT Sepatu Bata, Tbk;
4. Mengangkat dan menunjuk:
Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;
Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017
Sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara;(dtf)