Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayahnya. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD Provinsi Sumut, melalui telekonferensi, Rabu (10/03/2021), KPK menyampaikan 5 poin untuk ditindaklanjuti dalam perbaikan tata kelola BUMD.
Pertama, kata Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, pembangunan Whistle Blowing System (WBS) berbasis IT yang terintegrasi dengan KPK. Kedua, membangun sistem perlindungan pelapor dan kultur penanganan pengaduan yang mengutamakan kerahasiaan pengadu.
Ketiga, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Keempat, membuat sistem penyelesaian pelanggaran secara berjenjang, misalnya direksi oleh komisaris, pegawai oleh direksi, dan lainnya.
Dan kelima memberikan premi dan penghargaan kepada pegawai BUMD sesuai kinerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam rakor itu, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, mengungkapkan berdasarkan data KPK per Desember 2020, sekitar 70% perkara korupsi melibatkan pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, atau swasta, serta pejabat publik dan legislatif.
Hingga Mei 2020, jumlah total perkara yang melibatkan swasta, baik individu maupun korporasi, yang telah ditangani KPK mencapai 297 perkara. Lalu, hasil riset Transparency International (2020) menyebutkan bahwa hanya 38 persen korporasi di seluruh dunia yang memiliki program pencegahan korupsi.
Selain itu, Aminudin menambahkan, data KPK antara tahun 2004 sampai 2020, jenis perkara tindak pidana korupsi didominasi oleh penyuapan sebanyak 704 kasus, di mana badan usaha termasuk di dalamnya.
Jenis perkara lainnya berturut-turut adalah pengadaan barang dan jasa (224 kasus), penyalahgunaan anggaran (48), Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU (36), pungutan (26), perizinan (23), dan merintangi proses KPK (10).
"KPK dan aparat penegak hukum lain tak akan segan-segan menetapkan badan usaha sebagai tersangka, ketika syarat-syarat yang ada dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi terpenuhi.
KPK memastikan bahwa seluruh uang hasil korupsi bisa dikembalikan untuk negara. Ini menunjukkan KPK serius, bukan saja kepada individu, tapi juga kepada badan usaha atau korporasi," ujar Aminudin.
Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 , lanjut Aminudin, menyebutkan bahwa korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut, membiarkan terjadinya tindak pidana, serta tidak melakukan upaya pencegahan, tidak mencegah dampak yang lebih besar, dan tidak memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Karenanya, sambung Aminudin, KPK menargetkan 4 sasaran pada tahun 2021 dalam upaya pencegahan korupsi di BUMD, yakni meminta BUMD menyusun regulasi dan mekanisme pengisian jabatan-jabatan di internalnya.
Kemudian menerapkan Manajemen Anti Penyuapan (MAP), membentuk Agen Pembangun Integritas (API) dan Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta memperkuat Satuan Pengawas Internal (SPI) dan membangun aplikasi Whistle Blowing System.
Menanggapi paparan KPK, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, mengapresiasi bantuan KPK untuk menerapkan upaya-upaya pencegahan korupsi di BUMD Provinsi Sumut. Ia juga meminta para perwakilan BUMD Sumut yang hadir untuk bersama KPK menerapkan sistem antikorupsi internal badan usaha mereka.