| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Salah satu misi dalam program Medan Maju ala pasangan Bobby-Aulia adalah mensejahterakan guru, khususnya guru honor. Selama ini ada stigma, guru honor bergaji horor. Gaji yang mereka terima jauh dari upah minimum kota (UMK). Kebijakan UMK seolah tak menyeluruh, karena tak menyentuh pemerintah kota yang menaungi sekolah.
Fitri, seorang kenalan yang berprofesi sebagai guru honor, gajinya sebulan hanya tiga ratus ribu. Sementara begitu banyak pengeluaran dalam kehidupan sebulan. Ia punya satu anak saja susah dengan gaji segitu, apalagi bagi yang punya dua anak dan seterusnya. Keadaan makin parah, apabila suami pengangguran. Meski demikian, banyak yang bertahan karena sulit mendapat pekerjaan.
Hambatan
Misi Bobby-Aulia sungguh mulia dan menyentuh relung jiwa. Siapa lagi yang memperhatikan para pendidik bangsa. Hanya ini bukan perkara mudah, masih terhampar masalah pokok dari berbagai pelosok, dalam mencapai tujuan mensejahterakan guru honor. Amit-amit Kota Medan terkait.
Yang pertama, mentalitas korup kekuasaan. Observasi pribadi saja sendiri, mana urusan wajib pemerintahan yang banyak mendapat pengaduan. Hasilnya selain urusan kependudukan, pasti urusan pendidikan.
BACA JUGA: Urgensi Akselerasi Gibran dan Bobby Menepati Janji
Ada pameo, "dana BOS untuk bos (pejabat yang mengurusi pendidikan)". Tak heran, berurusan dengan pejabat yang mengurusi pendidikan penuh kutipan dan potongan. Kalau pun tidak ada jumlah yang jadi patokan, gerakan meliuk-liuk mengharap pemberian sudah menjadi hapalan. Urusan ini sekian, urusan itu sekian. Berani tak berikan, jadi bulan-bulanan. Menyakitkan, tapi tanpa teriakan karena takut tekanan dan kehilangan pekerjaan.
Ragam kutipan dan potongan berkaitan dengan guru honor meliputi urusan penetapan sebagai guru honor, perpanjangan masa kerja, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan ketidaksesuaian gaji dengan yang disepakati. Belum lagi, menyoal guru honor yang terlibat dalam berbagai kuitansi. Tanda tangan sana sini, padahal gigit jari.
Kedua, kekurangan sumber daya manusia (SDM). Setiap tahun, tidak sedikit guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti. Merekrut guru honor merupakan pilihan praktis di tengah ketiadaan atau minimnya formasi guru dalam penerimaan Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Belakangan, pilihan ini dilematis dan mempersulit dalam pemenuhan pemberian honor tidak melampaui 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah. SDM menjadi tersedia tetapi gaji menjadi nyaris tiada. Semakin banyak guru honor, semakin kecil gaji yang diterima. Boro-boro sejahtera, kebijakan UMK hanya bak utopia.
Solusi
Ada masalah, bukan berarti misi tak berjalan. Banyak hal yang dapat ditempuh dan ampuh. Yang pertama, kebijakan terpimpin. Pemerintah kota perlu membuat kebijakan searah dan dikawal ketat pelaksanaannya, seperti standar satuan biaya dan transaksi non tunai. Sedari dini, dominasi penggunaan dana BOS belum mendukung implementasi standar satuan biaya dan transaksi non tunai. Aneh bin ajaib terjadi kini, apalagi dinas mengamini. Beda sekolah, beda gaji, beda transaksi.
Kedua, meningkatkan dukungan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemenuhan pemberian honor tidak melampaui 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah, seperti buah simalakama. Membengkaknya jumlah penerimaan guru honor sebagai pengganti guru purnabakti, dapat mengganggu stabilitas nominal gaji. Perlu dukungan dana yang bersumber dari APBD untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor.
Ketiga, mengajukan peningkatan kuota formasi guru dalam penerimaan CPNS dan PPPK. Sejauh ini kuota formasi tidak mencukupi dan menutupi jumlah seluruh guru purnabakti sehingga keseimbangan tenaga antara PNS, PPPK dan honor tidak terjaga.
Keempat, membangun sistem informasi layanan elektronik. Hal ini mengatur layanan tanpa tatap muka yang berkaitan guru honor, mulai dari pangkalan data (database), pengumuman penerimaan, seleksi sampai dengan perpanjangan. Sudah rahasia umum, mekanisme ini tidak pernah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Silih berganti, sesuka hati. Sering kali ditemui, guru honor dari anak kepala sekolah, anak guru, dan titipan pemangku kepentingan. Kita tidak pernah tahu, memenuhi kualifikasi atau persyaratan, jangan-jangan guru jadi-jadian.
Kelima, menjatuhkan sanksi. Selama ini bos-bos yang mengurusi BOS tetap mendapat posisi dan porsi karena lihai menjaga diri. Pasangan terpilih harus tanpa tedeng aling-aling, siap sedia menyikat pejabat bermental maling. Toh, citra bersih tak harus tutupi pelaku korupsi yang menjadi bawahan sendiri. Sanksi selain bikin jera diri, menjaga kontaminasi bos-bos lain berani dan risih berbuat serupa.
Semoga solusi ini dapat memberikan alternatif bagi Bobby-Aulia mewujudkan Medan Maju, mensejahterakan guru. Masalah diminimalisasi bahkan dibasmi. Guru honor segera dapat menikmati pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
====
Penulis adalah Warga Kota Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

