Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebutuhan sumber daya manusia atau tenaga kerja yang ahli di bidangnya semakin meningkat. Oleh karena itu, sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga tenaga kerja diakui kompetensinya oleh industri. Hal itulah yang mendorong Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) Provinsi Sumatera Utara dan Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSPTTI) Sumut.
Sebagaimana diketahui LSPTTI adalah lembaga yang ditunjuk untuk melakukan sertifikasi profesi. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Ruang Rapat Justin Sihombing, UHN Medan, Senin (15/3/2021).
Rektor UHN Medan Dr Haposan Siallagan, SH MH dalam sambutannya mengatakan, kerjasama itu sebagai bagian untuk mendukung program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang digulirkan pemerintah.
“Kami siap bekerjasama melakukan program pemerintah ini. Kami juga berharap kerjasama ini akan berlajut dan dapat diimplemetasikan di Fakultas Teknik,” katanya dalam keterangan tertulisnya Selasa (16/3/2021)
Hal senada juga dikatakan oleh Dekan Fakultas Teknik, Dr Ir Timbang Pangaribuan, MT. Dijelaskannya, kerjasama ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program kampus merdeka-merdeka belajar. Wakil Dekan III Fakultas Teknik Johan Oberlyn Simanjuntak ST MT menambahkan, program ini akan mendukung iklim wirausaha apalagi FT UHN juga mempunyai cita-cita untuk mencetak lulusan fakultas ini menjadi
enterpreneur.
Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (DPD ASTTI) Provinsi Sumut yang merangkap Kepala TUK Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSPTTI), Ir Saut B. Pardede mengatakan, pihaknya juga mengundang alumni UHN Medan untuk ikut berpartisipasi dalam sertifikasi ini.
“Kedatangan kami di sini terutama dalam rangka adanya kesepakatan BNSP dengan Departemen Tenaga Kerja atas permintaan pemerintah
untuk melakukan pelatihan. Sertifikasi tenaga kerja meliputi 15 skema dan disubsidi oleh pemerintah dengan syarat harus ada MoU dengan perguruan tinggi dan ditunjuk oleh ASTTI sebagai pelaksananya,” ujar Saut. Dikatakannya, mahasiswa akhir yang mengikuti sertifikasi ini akan mendapatkan sertifikat pengganti surat keterangan pendamping ijazah, dimana surat ini adalah sebagai sertifikat kompetensi dan boleh dikatakan ahli.
Turut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman itu, antara lain,
Wakil Rektor I Dr Richard AM Napitupulu, ST, MT ; Wakil Rektor II Drs Rusliaman Siahaan MM ; Wakil Rektor IV Drs Samse Pandiangan, MSc PhD ; Dekan Fakultas Teknik Dr Ir Timbang Pangaribuan, MT ; Wakil Dekan III FT Johan Oberlyn Simanjuntak ST MT. Selain itu juga disaksikan Kaprodi Teknik Mesin I Suryadi Sihombing, MT ; Kaprodi Teknik Sipil Tiurma Elita Saragi ST M T dan Ir Nanamalyana, MM, Dr Ir Rahmatullah dan Lebora Siburian (Tim dari ASTTI/LSPTTI).