Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah warga di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan protes terkait rencana pembangunan SPBU Shell di jalan tersebut. Pasalnya, warga yang bersebelahan langsung dengan areal tersebut tidak pernah sepakat adanya pembangunan SPBU.
"Rumah saya persis di sebelah tanah yang mau dibangun SPBU Shell. Beberapa waktu lalu kepala lingkungan setempat ada datang memberi tahu terkait rencana pembangunan itu, saya katakan 'kami menolak'," ujar James, warga yang keberatan atas pembangunan SPBU Shell saat ditemui, di Medan, Sabtu (20/3/2020).
Dijelaskan James, di areal yang akan dibangun SPBU Shell terdapat sekolah dan pemukiman padat penduduk. Dia khawatir apabila SPBU dibangun akan sangat berbahaya.
Selain James, warga lainnya, Paul, juga menyatakan penolakan atas rencana pembangunan SPBU Shell. "Di tanah yang akan dibangun SPBU itu ada distributor oksigen, karena ada pembangunan SPBU, gudang distributor oksigen akan dipindah ke bagian belakang yang berbatasan langsung. Ini kan berbahaya," ungkapnya.
Pekan lalu, Paul bersama warga lainnya diundang ke DPRD Medan untuk menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan SPBU Shell tersebut. Di sana, didapati informasi bahwa rencana pembangunan SPBU Shell telah memilik izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bagaimana IMB bisa terbit, kami warga yang tinggal bersebelahan dengan lahan SPBU itu tidak pernah setuju. Ternyata warga yang dimintai persetujuan itu warga dari kelurahan lain. Ini kan aneh," ungkapnya.
Menurut Paul, ada 19 kepala keluarga (KK) yang menolak dan tidak setuju mengenai rencana pembangunan SPBU. Anehnya izin justru bisa terbit.
Kepala Bidang Perizinan, Tata Ruang, Perhubungan, Lingkungan Hidup DPMPTSP Medan, John E Lase, membenarkan bahwa IMB untuk pembangunan SPBU Shell telah terbit.Penerbitan IMB itu, diakuinya karena persyaratan yang diajukan pemohon terpenuhi. "Berdasarkan peraturan, syarat-syarat untuk mengurus IMB-nya sudah lengkap," kata dia.
Jhon mengatakan jika terdapat kesalahan atau pemalsuan data bisa dibuat penarikan izin. "Namun, bukan tidak mungkin IMB itu bisa kami anulir, bila ada pemalsuan berkas," katanya.