Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPR RI membeberkan adanya 13 kontainer yang berisi jahe impor yang masih bercampur tanah masuk ke Indonesia. Jahe-jahe impor tersebut berpotensi tinggi membawa penyakit karena adanya kontaminan tanah pada media pembawa jahe tersebut.
Jahe-jahe tersebut pun akhirnya dimusnahkan. Berdasarkan keterangan resmi Kementan, Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementan memusnahkan 4 kontainer yang berisi 108 ton jahe impor asal Myanmar dan Vietnam di Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (22/3) lalu.
Kemudian, pemusnahan juga dilakukan pada Jumat (26/3) lalu di Mojokerto terhadap 287,7 ton jahe impor asal India dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satu perusahaan yang mengimpor jahe tersebut ialah PT Mahan Indo Global.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI hari ini, Direktur Utama PT Mahan Indo Global Jaiprakash Soni mengaku rugi karena adanya pemusnahan tersebut.
Ia sendiri baru sekali ini mengimpor 1 kontainer jahe dengan volume kurang lebih 26 ton. Untuk memusnahkannya saja, ia harus mengeluarkan dana lagi sekitar Rp 33,8 juta.
"Perusahaan yang dirugikan. Jadi saya rasa yang kena itu kita. Kemarin kita kontrak dengan perusahaan yang memusnahkan, sudah ada kontrak tertulis Rp 1.300/Kg. Satu kontainer kurang lebih 26 ton. Setelah ditarik ditimbang lagi," kata Jaiprakash, Rabu (31/3/2021).
Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya larangan impor jahe yang masih bercampur tanah.
Di sisi lain, menurutnya jahe yang diimpor dengan kondisi masih bercampur dengan tanah akan lebih awet dan kualitasnya lebih bagus.
"Sebelum itu kita tahu informasi dari Probolinggo kalau jahe dicuci tidak laku, cepat rusak. Bisa cek juga, kalau sudah cuci dan ditaruh di kulkas berapa hari atau minggu pasti sudah berjamur atau rusak," ungkap dia.
Adapun ketentuan yang melarang impor jahe bercampur tanah tertuang dalam International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system.
Kemudian juga SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memperbolehkan impor jahe dengan kontaminan tanah.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, disebutkan adanya 166 jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang bisa terbawa melalui tanah.(dtf)