Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Elemen buruh kecewa dengan keputusan Pertamina Regional Sumbagut yang menaikan harga BBM di Provinsi Sumut di tengah pandemi corona atau Covid-19. Pertamina sendiri beralasan kenaikan harga BBM dikarenakan kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk ketidak pedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakatnya.
"(Pertamina) kita tidak punya hati, sudahlah masyarakat banyak terhimpit ekonominya karena covid-19, buruh Sumut tidak naik upahnya tahun 2021 ini, malah seenaknya saja menaikan harga BBM," ujarnya, Jumat (2/4/2021).
BACA JUGA: Harga BBM Naik di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Salahkan Pertamina
Menurut dia, dampak dari kenaikan harga BBM tersebut pastinya membuat harga harga kebutuhan pokok makin melambung tinggi
Apalagi, kata dia, bulan April masuki jadwal bulan puasa Ramadan dan setelahnya Hari Raya Idulfitri. Biasanya momen tersebut membuat pelaku usaha kerap menaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Sebaliknya, justru kami malah mengira , pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menurunkan BBM ditengah pandemi ini dan menurunkan harga kebutuhan pokok, untuk itu kami minta agar kebijakan tersebut dicabut agar tidak dibilang tidak punya hati," tegasnya.
Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertalite dan Pertamax di wilayah Sumatera Utara terhitung mulai Kamis 1 April 2021. Pertamina beralasan menaikkan harga BBM karena Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumbagut, Taufikurachman, menyebutkan, kenaikan PBBKB menjadi 7,5% tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di dalam Pergub itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumut. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Adapun kenaikan harga BBM di Sumut, yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi R0 9.600.
Gubernur Edy Rahmayadi justru menyalahkan Pertamina kalau menaikkan harga BBM nonsubsidi berdasarkan Pergub No 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. "Iya salah, yang menentukan harga itu Pertamina atau Gubernur?," ujarnya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (01/04/2021).
Sebab, kata Gubernur, kalau menaikkan harga BBM harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. "Tak bisa dan tak punya wewenang gubernur karena bersangkutan dengan moneter itu," ujarnya.