Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menanggapi kebijakan Pertamina yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax di wilayah Sumatera Utara, terhitung sejak 1 April 2021.
Edy Rahmayadi justru menyalahkan Pertamina kalau menaikkan harga BBM nonsubsidi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
Ia menyebut masa Pertamina mengacu pada Pergub. "Iya salah, yang menentukan harga itu Pertamina atau Gubernur?," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (01/04/2021).
"Jadi si ini ni udah tau tapi dia mencari momen aja itu. Kita kan harus menyesuaikan begitu naik barang, Pergub inikan harus diperbaharui," ujar Edy Rahmayadi lagi, yang saat itu didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.
BACA JUGA: Harga BBM di Sumut Naik Ternyata karena Gubernur Edy Naikkan PBBKB Jadi 7,5%
Sebelumnya, Pertamina beralasan menaikkan harga BBM nonsubsidi itu sejalan dengan naiknya Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumut menjadi 7,5%.
Adapun PBBKB 7,5% merupakan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, di Medan, Kamis (01/04/2021).
Adapun kenaikan harga BBM yaitu:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi R0 9.600.
Dan menurut Gubernur Edy lagi, Pergub PBBKB yang ia keluarkan adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Di Pergub, Pergub menyesuaikan itu aturan dari atas. Jadi prosedurnya begitu. Iya kondisi tuntutan ekonomi itu harus kita ambil, di saba dia aturannya," ujarnya.
Dan soal PBBKB Sumut itu naik dari 5% menjadi 7,5%, menurut Gubernur Edy lagi, adalah karena sangat berpengaruh pada moneter. "Moneter itu siapa punya, ya nasional. Hanya 5 yang tak boleh dilakukan daerah, yaitu hukum, pendidikan, agama, pertahanan dan keamanan, yang kelima adalah moneter," sebutnya.