Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas dan proses seleksinya. Ia juga menilai proses yang dilaksanakan tidak fair dan tidak transparan serta ada UU yang dilanggar.
"Saat ini justru di antara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak professional, diragukan pengalamannya tentang Migas. Sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang Migas kurang menjadi perhatian utama," ujarnya, Senin (5/4/2021).
Yusri mengatakan, cara-cara Menteri ESDM dalam seleksi Komite bisa berisiko fatal dan pengelolaan hilir migas dapat menjadi korban. Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri, Pansel Komite BPH Migas bentukan Sekretariat Kepresidenan itu lah yang benar.
"Saya sayangkan, Komisi VII DPR RI kali ini kurang jeli, atau jangan-jangan sebagian sudah masuk angin. Oleh karena itu, sebaiknya Presiden menganulir Pansel ini dan menyesuaikan dengan aturan. Ini menyangkut juga wibawa Presiden," saran Yusri.
BPH Migas sendiri, kata dia, adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas Nomor 22 tahun 2001. BPH Migas bertanggungjawab kepada Presiden.
"Dengan demikian, semestinya yang membentuk Pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal ini tercantum pada UU Migas, tepatnya pada Bab IX Pasal 47 Ayat (3), yang berbunyi, Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI," beber Yusri.
Kemudian pada ayat (4) menyatakan bahwa Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam PasaI 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan pada ayat (5) menyatakan Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud daIam PasaI 8 ayat (4) ditetapkan dengan keputusan presiden.
"Karena itu, pembentukan Pansel semestinya Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri.