Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara, memusnahkan barang bukti sabu seberat 967 gram. Barang bukti ini disita dari dari bandar sabu yang ditangkap di Kotapinang, Minggu (7/3/2021)
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu dari tersangka Iwan, yang ditangkap Polsek Kotapinang di Labusel, beberapa waktu lalu. BB nya 1 kg ya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (7/4/2021).
Deni mengatakan polisi hanya memusnahkan barang bukti sabu seberat 967 gram. Sedangkan sisanya 33 gram akan dipakai sebagai barang bukti di persidangan.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus di air mendidih. Kemudian setelah larut, air rebusan tersebut dibuang ke saluran kloset di kamar mandi.
Untuk menjamin keaslian, barang bukti sabu terlebih dahulu dites oleh petugas dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumut, sebelum direbus.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, polisi mengenakan pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepada tersangka Iwan.
"Kita kenakan pasal 112 sub 114, UU Narkotika, ya. Ancamanya 20 tahun," kata Martualesi.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Martualesi juga kembali mengumumkan nomor hotline Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Tujuanya, kata dia, agar semakin banyak masyarakat yang tahu, tentang kemudahan berkomunikasi dengan Polisi.
"Ini Hotline Sat Narkoba, 085370367121. Mohon di sebarkan rekan-rekan media, ya. Agar lebih banyak masyarakat yang tahu, dan lebih gampang jika mau melapor. Untuk laporan peredarannya akan kita sikat, untuk penyalahgunaan nya akan kita rehab," sebut Kasat Martualesi.
Sebelumnya pada Minggu (7/3/2021), Polsekta Kotapinang, Polres Labuhanbatu menangkap 3 tersangka tidak pidana narkoba. Ketiganya adalah MR alias Ridwan (42), MR alias Capek (41) dan IP alias Iwan (38), yang ditangkap secara terpisah.
Awalnya Ridwan ditangkap polisi usai membeli sabu kepada Capek, dengan barang bukti 0,14 gram. Kemudian saat dikembangkan polisi juga berhasil menangkap Capek, dan disita barang bukti sabu seberat 12,64 gram.
Dari pengakuan Capek, polisi kemudian memburu Iwan, dan berhasil menangkapnya di Kampung Rakyat Labusel. Dari Iwan polisi menemukan sabu seberat 1 kg.