Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Polsek Parongil menangkap seorang pria pengangguran bernama Abednego Siagian (23) warga Dusun Sopokomil Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Dia diamankan atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu Humas External PT DPM (Dairi Prima Mineral).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Parongil Iptu HP Purba saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka Abednego Siagian, kami tangkap atas laporan korban Nazaruddin Cibro (44) Humas External PT DPM, warga Desa Tuntung Batu, Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/ IV/2021/ SU/RES DAIRI/SEK PARONGIL tanggal 05 April 2021 pukul 12.00 WIB," kata HP Purba, Jumat (9/4/2021).
Dijelaskan HP Purba, penganiayaan yang terjadi pada, Senin (5/4/2021) menurut keterangan korban dan para saksi berawal saat korban Nazaruddin Cibro akan menjalankan mobil tanki air di Area PT. DPM. Tiba-tiba tersangka Abednego Siagian bersama temannya, Engki Sitorus datang dan langsung memalangkan sepeda motor di depan mobil tanki air.
Karena tak ingin terjadi keributan korban yang saat itu bersama Budianto Situmorang yang juga External PT DPM menyarankan kepada Engki Sitorus dan tersangka untuk mediasi di Kantor PT DPM. Selanjutnya meminta agar mereka memindahkan/menggeser sepeda motornya dari depan mobil tanki air agar mobil bisa lewat.
"Namun, permintaan itu malah dibalas dengan pukulan oleh tersangka ke wajah korban, sehingga wajah sebelah kanan korban mengalami luka memar," sebut HP Purba.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Parongil agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Ditambahkan Kapolsek Parongil, motif penganiayaan itu, tersangka memaksa diterima kerja di PT DPM.