Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap TS, tersangka kasus penguasaan lahan PT KAI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). TS ditangkap di rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gg. Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/4/2021).
Dalam siaran pers di grup WhatsApp Forwaka yang dikeluarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (11/4/2021) dinihari menyebutkan, usai ditangkap tersangka selanjutnya diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Poldasu selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021.
Sumanggar Siagian menyampaikan, kasus ini berawal pada tahun 1996, telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI, kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumut.
"Setelah penyidik mengeluar Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020," jelas Sumanggar.
Diketahui, lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.
Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp. 11.255.502.000.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkas Sumanggar.