Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumut, Zulfikar Tanjung buka suara mengenai insiden pengusiran wartawan dari Balai Kota Medan dan larangan wawancara kepada Bobby Nasution oleh polisi dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Menurutnya, sikap tersebut sudah termasuk kategori pelecehan terhadap profesi wartawan.
"Ini warning, Kominfo Medan harus tahu ini, sudah terjadi pelecehan UU Pers," ujar Zulfikar ketika dimintai tanggapan, Kamis (15/4/2021).
Zulfikar menegaskan, UU Pers No 40 tahun 1999 dengan tegas menjelaskan ada denda dan ada pidananya, bagi yang menghalang-halangi tugas wartawan. “Saya yakin insiden itu tidak perintah Bobby, oknum petugas itu tidak mengerti," tegasnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik, menambahkan, dirinya sering mendapat informasi wartawan diusir layaknya seperti maling.
BACA JUGA: Polisi dan Paspampres Usir Wartawan yang Mau Mewawancarai Bobby Nasution
"Sering saya dengar terjadi arogansi petugas penjaga Wali Kota Medan Boby Nasution. Padahal wartawan menjalankan tugas Jurnalistik dilindungi undang-undang. Sebenarnya menjalankan tugas jurnalistik dengan teknik wawancara doorstop hal yang biasa," katanya.
Kalau wawancara doorstop tidak dilakukan, kapan Bobby menyediakan waktu. “Masak Boby tidak tahu kerja pengawalnya. Dia bilang sinergi, sinergi, tetapi nyatanya seperti ini,” tukasnya.
Seperti diberitakan polisi, paspampres, dan Satpol PP bersikap arogan dengan mengusir wartawan yang hendak menunggu Bobby Nasution di Balai Kota, Medan, Rabu (14/3/2021) sore. Bahkan paspampres menanyakan kepada wartawan apakah telah memiliki izin untuk mewawancarai Bobby Nasution.