Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 karena menjadi kerumunan masyarakat, Wali Kota Medan memohon kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi agar tetapkan mengizinkan Kesawan City Walk.
Gubernur Edy ternyata masih memberikan kesempatan kepada menantu Presiden Jokowi tersebut melanjutkan pusat kuliner Kota Medan itu beroperasi asal protokol kesehatan dipastikan berjalan secara ketat
"Tidak ada alasan, gunakan masker, atur jarak," tegas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (21/04/2021).
Sebelumnya pada rapat evaluasi itu Bobby Nasution memohon kepada Gubernur Edy agar program Kesawan City Walk dikecualikan dari lingkup Instruksi Gubsu tentang PPKM Mikro.
Sebagaimana dalam Instruksi Gubsu itu, Kota Medan salah satu kota yang kegiatan masyarakatnya dibatasi, seperti kegiatan usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami Pemko Medan bukan tidak mengikuti instruksi yang Bapak keluarkan, yang mana jam operasi dari jam 9 ke jam 10, tapi di semua kecamatan di Kota Medan, di semua lingkungan, dan di semua kelurahan sudah kami terapkan, tapi khusus di daerah Kesawan, kami pantau langsung protokol kesehatan," kata Bobby.
Salah satunya, kata Bobby, dilakukan dengan membuat 10 pintu masuk, membuat satu ruas pedagang. Kami berikan jarak hampir 10 m. Ada 120 UKM," ujar Bobby.
Dan juga untuk penerapan protokol kesehatan, Pemko Medan, kata Bobby, juga menyiagakan petugas kesehatan.
"Pedagang kita lakukan vaksinasi, dinas ada mengontrol seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, ada memantau lewat sepeda, scooter, pengeras suara, mengurai keramaian biar tak terjadi," ujarnya.