Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Belum lama ini, Amalia Fujiawati yang mengaku sebagai istri siri Bambang Pamungkas atau BePe buka suara. Dirinya juga melayangkan gugatan terkait status dan nafkah anak.
Atas tuntutan tersebut, pihak Bambang Pamungkas, melalui kuasa hukumnya mengaku merasakan kerugian secara moril dan materi.
"Pasti ada, bisa aja (ada kontrak dibatalkan) tapi kami nggak tahu, belum sampai ke sana. Kami (selaku kuasa hukum) kan hanya ranah hukum saja, nggak sampai ke sana (mengurus kerugian yang alami BePe)," ungkap kuasa hukum Bambang Pamungkas, Z Khasannul ketika ditemui di Tangerang Selatan, Minggu (25/4/2021).
Ketika ditanyai apakah mereka akan membuat laporan balik terhadap Amalia Fujiawati, hukum Bambang Pamungkas pun mengatakan hal itu bisa saja terjadi.
Hanya saja, hingga saat ini, pihak mereka belum merencanakan hal itu.
"Beliau tipenya pemaaf dan orangnya sabar. Tapi kalau kami lihat ini sudah keterlaluan dan kami lihat akan ada celah hukum yang lain, ya kami mungkinkan saja," jelas Z Khasannul.
Pengacara Bambang PamungkasPengacara Bambang Pamungkas Foto: (Saras/detikcom)
Mengenai sikap bungkam Bambang Pamungkas, Z Khasannul menjelaskan pesepakbola itu tidak bermaksud untuk mengabaikan laporan Amalia Fujiawati. Hanya saja, kliennya memilih diam agar persoalan tidak melebar kemana-mana.
"Dia kan orangnya cool, jadi mendiamkan saja, tidak mau pemberitaannya berlebihan," kata Z Khasannul.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati mengaku telah menikah siri dengan Bambang Pamungkas, tapi kini sudah bercerai. Dari pernikahan itu, lahir seorang pertama dan anak kedua yang masih berada dalam kandungan.
Merasa keberadaan anaknya tak diakui oleh sang pesepakbola, Amalia Fujiawati pun mengajukan gugatan. Dalam gugatannya itu, dia memiliki empat tuntutan.
Tuntutan itu terdiri dari nafkah anak, perhatian pada anak, biaya persalanin, dan biaya sekolah anak. dtc