Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i yang menyebut Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin Effendi dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, berbuntut panjang. Pernyataan yang ia sampaikan melalui unggahan akun instagram @romo.safii itu mendapat kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kota Medan.
Lira menilai, sikap Romo Safi'i merupakan kesalahan fatal dan berpotensi mengotori ruang publik. Selain itu, LSM LIRA juga menyebut apa yang dilakukan Romo Safi'i itu berpotensi menciptakan ketegangan serta kegaduhan pada masyarakat.
“Postingan Romo yang menyebut Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin, berpotensi mengotori ruang publik karena memunculkan beragam komentar. Komentar tersebut, ada yang mengarah pelecehan terhadap Bobby Nasution, juga termasuk pelecehan terhadap Romo sendiri, dan itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat," ujar Wali Kota LIRA Medan, Sam’an Lubis dalam keterangan tertulisnya Kamis (29/4/2021).
Sam'an menilai postingan Romo Safi'i tersebut mempertontonkan ke publik bahwa dirinya sebagai anggota DPR RI terkesan berbicara untuk kepentingan golongan tertentu, dalam hal ini keluarganya. Edwin Effendi diketahui merupakan besan dari Romo Safi'i. Hal yang dilakukan Romo itu tergolong membawa kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan tertentu.
"Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1, Tahun 2015, tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.
Ia melanjutkan, pada BAB II, Kode Etik, Bagian Kesatu, Kepentingan Umum, Pasal 2, Nomor 1, berbunyi: anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Selain itu, Romo juga tidak berada di komisi yang membidangi kesehatan, jadi menurutnya, komentar Romo Safi'i itu merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Romo. "Itu bukan komisi Romo Safi'i, sebagai anggota DPR kurang layak. Baiknya Romo bicara dan berkomentar sesuai dengan komisinya di DPR," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, LIRA mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"MKD agar segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Safi'i. Bila terbukti, maka Romo dapat diberhentikan sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 1, Tahun 2020, Tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antarwaktu, Pasal 14, 2, Huruf b, berbunyi, melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik," tandasnya.