Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dua serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta hakim MK bersikap adil dalam gugatan soal UU Cipta Kerja yang digugat oleh kedua serikat tersebut.
"Kami datang ke MK untuk mengingatkan kepada MK melakukan sidang dengan baik melihat bukti-bukti yang sudah kami ajukan dari KSPI dan KSPSI. Kami yakin betul MK akan berpihak kepada kebenaran karena putusan ini dinantikan jutaan buruh di Indonesia," kata Presiden KSPSI Andi Gani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal, menambahkan pihaknya memastikan akan mengawal sidang gugatan UU Cipta Kerja di MK. Dia menyebut gelombang penolakan terhadap UU tersebut kini telah semakin masif.
"Penolakan terhadap UU Ciptaker ini meluas dan masif. 7 gubernur menolak. Gubernur Jabar, Jakarta, Sumbar, dan beberapa gubernur lainnya. Hampir 50 Bupati, wali kota menolak dan lebih dari 20 DPRD 1 dan DPRD 2 menolak," ujar Iqbal.
"Ini mencerminkan bahwa secara meluas komponen bangsa Indonesia termasuk kaum buruh setidak-tidaknya diwakili KSPSI-AGN yang jumlah anggotanya lebih dari 3 juta orang di 24 provinsi, KSPI 2,2 juta orang catatan kami itu di 24 provinsi dengan anggota keluarga sudah 10 juta orang, belum lagi konfederasi-konfederasi serikat pekerja yang lain artinya menunjukkan ini meluas," sambungnya.
Seperti diketahui, sejumlah massa buruh hari ini melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day 2021. Dalam tuntutan aksinya tahun ini para buruh memprotes terkait UU Omnibus Law yang dinilai merugikan para pekerja.
Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, selain turun massa, pihaknya hari ini akan menyampaikan petisi protes mereka terkait UU Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Riden mengklaim pihaknya nantinya akan diterima oleh perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Info yang kami dapat Sekjen yang akan merima, selesai di MK kami akan ke Istana Negara di Istana Negara kami dapat konfirmasi insyaallah bisa diterima KSP. Kami hormati nggak ada dialog kami sampaikan petisi kami terhadap UU Nomor 11 tahun 2020," kata Riden di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Riden mengatakan pihaknya ada sekitar 200 massa buruh yang tergabung dalam serikatnya turun ke Kawasan Patung Kuda hari ini. Dia menyebut secara internal pihaknya memang membatasi massa buruh yang hadir mengingat masih adanya pandemi virus Corona.
Terkait gugatan terhadap Omninus Law, Riden menyebut ada sejumlah aturan di UU tersebut yang dinilai merugikan kaum buruh. Salah satunya adalah berkaitan dengan upah minimum sektoral para buruh.
"Sekarang UU 11 tahun 2020 ini, kami menyatakan telah terjadi degradasi bahkan telah terjadi penurunan yang luar biasa. Contohnya, upah minim sektoral sudah dihilangkan. Kemudian UMK juga ada kata dapat/menetapkan. Kata dapat itu bisa tidak," sebut Riden.
"Bahwa di UU 11 ini, status hubungan kerja itu sangat liberal, sangat bebas, yaitu yang disebut PKWT," sambungnya.(dtc)