Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta agar mudik lokal tidak dilakukan masyarakat. Dia meminta kepala daerah pun ikut melarang mudik lokal.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021, yang dikutip Senin (3/5/2021).
Mudik lokal sendiri maksudnya adalah perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi. Meski larangan mudik diberlakukan, perjalanan orang dalam suatu wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.
Pemerintah sudah memutuskan akan melakukan larangan mudik dengan perjalanan antar kota dan provinsi mulai tanggal 6-17 Mei. Hal ini dilakukan untuk menekan penularan COVID-19.
Doni menilai potensi penularan COVID-19 juga masih bisa muncul dari arus mudik lokal masyarakat, apalagi saat hari raya mencapai puncaknya. Maka dari itu, dia menyarankan mudik lokal juga dilarang.
"Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya," ungkap Doni.
Dalam catatan detikcom, ada delapan wilayah aglomerasi yang masih mengizinkan mudik lokal diberlakukan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Meski begitu ada juga pemerintah daerah yang sudah menegaskan tetap melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi, meski dalam peraturan Kemenhub hal itu diperbolehkan. Salah satunya adalah wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Sebanyak delapan kawasan aglomerasi yang disebut dalam PM 13 2021 adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata). (dtf)