Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.
Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.
Berdasarkan hal ini, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Selain itu, Pemerintah juga menyediakan anggaran sebesar 4,39 triliun rupiah untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta," tambah Airlangga.
Adapun, beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.
b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.
"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ungkap Airlangga.
Sementara itu, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar 82,56 triliun rupiah (32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp 253 triliun). Penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 2,28 juta debitur, sehingga total outstanding KUR sebesar 252,92 triliun rupiah dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71%.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
a. Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp 186,5 triliun.
b. Realisasi penundaan angsuran pokok s.d. 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun.
c. Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021:
Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun.
Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar.(dtf)