Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang nenek bernama Halimah Sembiring, warga Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal, mengecewa kepada Pemko Medan. Pasalnya, lahan miliknya seluas 499,18 M2 yang selama ini dijadikan usaha kontrakan rumah "dicaplok" untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Namun, hingga kini uang ganti rugi yang dijanjikan tidak kunjung dibayarkan. Sementara, rumah kontrakannya kini tidak laku, karena jaringan listrik sudah terlanjur diputus.
Padahal, seluruh proses mekanisme dan administrasinya telah dituntaskan. Di atas lahan Halimah itu berdiri 5 unit rumah kontrakan, masing-masing Rp 1 juta per bulan uang sewanya. Hasil dari uang sewa itu selama ini digunakan untuk kebutuhan dirinya sehari-hari.
"Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listriknya sudah diputuskan, Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 sudah dibayar, tapi sampai saat ini belum juga dibayar," kata Halimah kepada wartawan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, di Medan, Selasa (4/5/21).
Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi Rp 13 miliar. Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka ke Dinas Permukiman dan Tata Ruang dan disampaikan bahwa dinas melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.
"Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanahku itu, sakit hati ini karena di tanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarkan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.
Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.
Selain Halimah ada juga warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk ke dalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.
Sunardi mengungkapkan, dirinya sudah memanjar lahan baru sebagai pengganti tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp 798.100.000.
"Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru. Saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana," kata Sunardi. Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.
Keduanya serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi. Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekitar 1,2 hektar.
Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 25,2 miliar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, mereka telah menerima laporan warga tersebut dan tengah memverifikasinya. Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri, antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan.
Menurutnya, Pemko tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi. Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian pendapatannya dari sewa rumahnya.
"Saya khawatir Wali Kota Medan, Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan. Jangan Pemko membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemko jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan," tegasnya.