Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepatuhan wajib pajak (WP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II yang bermarkas di Kota Pematangsiantar meningkat di tengah pandemi Covid-19. Indikator peningkatan tersebut antara lain ditandai dengan kepatuhan melaporkan SPT Tahunan WP Orang Pribadi maupun WP badan yang meningkat sekitar 12,8 persen pada periode yang berakhir 30 April 2021 dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Kondisi menggembirakan itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Mukhammad Faisal Artjan menjawab pertanyaan medanbisnisdaily.com, Kamis (6/5/2021).
Dibeberkan Mukhammad Faisal Artjan, adapun total SPT Tahunan yang disampaikan WP OP dan Badan sebanyak 290.144 SPT.
Adapun SPT Tahunan WP OP sebanyak 280.000 SPT atau tumbuh 12,1 persen dan SPT Tahunan WP Badan sebanyak 10.144 SPT atau tumbuh sekitar 35,9 persen.
Lebih detil dirincikan, pada unit vertikal di jajaran Kanwil DJP Sumut II tercatat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar secara absolut menjadi yang terbanyak menerima pelaporan SPT Tahunan yakni 53.004 SPT.
Namun secara relatif, sebut Mukhammad Faisal, KPP Pratama Kabanjahe menorehkan pertumbuhan paling tinggi yakni bertumbuh 27,7 persen dibandingkan periode serupa tahun silam atau sebanyak 23.216 SPT.
Pada bagian lain, di era normal baru, SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak melalui e-Filling juga meningkat yakni sebanyak 275.465 SPT atau 94,98 persen dari total semua SPT yang disampaikan.
Kakanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono mengapresiasi seluruh WP yang telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu meskipun di tengah suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk Indonesia.
Terkait dengan telah terlewatinya batas pelaporan SPT tahunan, Anggrah menghimbau agar para WP yang belum melaporkan SPT Tahunan segera melaporkannya, baik WP OP dan juga WP Badan.
Sekadar mengingatkan, bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda Rp100.00 dan atas kekurangan pajak yang tidak dibayar dikenakan denda s?setiap bulan.
Kepatuhan Nasional
Sementara itu, dari Jakarta Direktur P2Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin menginformasikan DJP mencatat sebanyak 12.481.644 WP telah menyampaikan SPT hingga periode yang berakhir 30 April 2021.
Dari jumlah itu, sekitar 95,3 persen atau sebanyak 11.892.462 dilaporkan secara elektronik lewat e-Filing, e-Form dan e-SPT. Adapun SPT yang dilaporkan terdiri dari 11.892.462 SPT orang pribadi dan SPT Badan sebanyak 872.995 SPT.
Menurut Neilmaldrin Noor, kepatuhan WP melaporkan SPT secara nasional pada periode yang berakhir 30 April 2021, meningkat sekitar 13,3 persen dibandingkan periode yang sama 2020 yakni secara absolut jumlah SPT yang dilaporkan bertambah 1.461.642 SPT. Sementara total SPT yang dilaporkan pada periode yang berakhir 30 April 2020 sebanyak 10.647.673 SPT.