Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran itu sekaligus mengingatkan kembali agar para pejabat, penyelenggara negara dan ASN menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
KPK juga meminta pejabat, penyelenggara negara dan ASN agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
Dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menegaskan dukungannya akan surat edaran gratifikasi KPK itu. Ia bahkan mengatakan menikmati uang atau hadiah gratifikasi itu adalah haram.
"Dihimbau atau tidak dihimbau, memang sudah aturannya pejabat yang menerima hal-hal yang bukan haknya haram," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (06/05/2021).
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan para pejabat dan ASN agar mensyukuri rezeki masing-masing berapa pun besarnya. "Dan kan ada THR, gunakanlah itu sepertinya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, juga telah mengimbau seluruh pejabat eselon dan ASN agar tidak menerima gratifikasi berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1442 H.