Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unsur pimpinan, pejabat eselon dan para staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara boleh sumringah. Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H/2021 sudah dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Ismael Parenus Sinaga, mengatakan tidak hanya ASN, pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga turut menerima THR. Kemudian para pegawai non ASN dan pensiunan juga ikut menerimanya.
THR tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, sama seperti saat menerima gaji. "THR sudah dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri," ujar Ismael menjawab wartawan di Medan, Kamis (06/05/2021).
Namun sebut Ismael, jika ada yang belum menerima THR karena keterlambatan pengajuan dokumen oleh instansi terkait, maka THR akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana dalam surat Sekdaprov Sumut, R Sabrina, tentang Pemberian THR tertanggal 5 Mei 2021, disebutkan besaran THR bagi penerima adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan April 2021.
Itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Dan sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan agar THR dipergunakan seperlunya, terlebih karena datangnya hari raya. Ia mengajak para ASN mensyukuri rezeki yang diterima, tanpa harus menerima gratifikasi.
Dan soal gratifikasi, ia menegaskan dukungannya akan surat edaran KPK yang melarang pejabat, penyelenggara negara dan ASN menerima gratifikasi. Ia bahkan mengatakan menikmati uang atau hadiah gratifikasi itu adalah haram.
"Dihimbau atau tidak dihimbau, memang sudah aturannya pejabat yang menerima hal-hal yang bukan haknya haram," ujar Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.