Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiy.com-Serdang Bedagai. Pengumuman lelang tender di
Layanan Penyediaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) , Sumut yang mencantumkan 75 paket pekerjaan hanya pembohongan publik. Hal ini disampaikan Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut, Rikson Sibuea kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (08/05/2021) lewat pesan tertulisnya.
"Kami telah mencermati tender milik Pemkab Sergai, namun apa yang kami temukan, hanya berupa pengumuman kosong tanpa RAB yang diisyaratkan LKKP sebagai institusi tertinggi pengadaan di NKRI, " kata Rikson.
Terbukti dari kelengkapan data-data tender tiap paket pekerjaan yang tidak menyertakan rencana anggaran biaya (RAB). " Bagaimana penyedia jasa mau menawar? Kami bisa menawar harga berdasarkan RAB yang dimuat dalam dokumen tender, " papar Rikson.
Menurut Rikson, pada umumnya kontrak pengadaan barang jasa/pengerjaan konstruksi terdiri dari gabungan lumpsum dan harga satuan. Jadi harus jelas RAB (produk konsultan perencana) yang memuat volume, sehingga penyedia jasa dapat menawar mengikuti tender.
"Kami menyimpulkan pelaksanaan tender di Pemkab Sergai tidak mengakomodir Perpres no 16 tahun 2018 serta perubahannya Perpres 12tahun 2021, khususnya pasal 6 tentang prinsip pengadaan barang dan jasa dan pasal 7 ayat 1 tentang etika pengadaan barang jasa. Bukan hanya itu Perpres no 16 dan perubahannya menerapkan prinsip efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Kami meragukan pernyataan Kabag LPSE Sergai Sofyan Sauri, " ungkapnya.
Kata Rikson, ia menganggap pihak pengguna jasa telah dengan sengaja berbohong seolah-olah patuh dan menjalankan ketentuan pemerintah untuk melakukan tender terbuka. Padahal dalam praktiknya penuh keculasan dan kecurangan.
"Ini mengindikasikan pekerjaan-pekerjaan yang ditenderkan ini dengan istilah paket' yang telah "berpengantin". Gamblangnya telah bakal ada pemenangnya di tangan panitia Pokja," tegasnya.
Papar Rikson lagi, bila ada yang mengikuti proses tender ini, dan lengkap dokumennya, berarti sah dan menyakinkan secara hukum, telah terjadi kolusi, persekongkolan dan nepotisme. Sebab, darimana mereka mendapatkan RAB-nya ini makin memperjelas siapa yang membuat penawaran tender tersebut. Sebab secara teknis waktu penutupan yang ditentukan pokja itu adalah tanggal 10 dan 11 Mei nanti.
"Kami sebagai penyedia jasa pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dan administrasi bila apa yang kami curigai ini terbukti benar, " imbuhnya.
Kabag Adpem yang membawahi LPSE Kabupaten Sergai, Sofyan Sauri coba dikonfirmasi baik lewat wa maupun pertelepon tidak merespon.