Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 334.710 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) telah mendapatkan restrukturisasi kredit. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, nilai outstanding restrukturisasi kredit dari 334.710 debitur UMKM per 31 Maret 2021 mencapai Rp 18,07 trilliun.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, debitur UMKM memang paling banyak mendapatkan relaksasi kredit. "Sedangkan untuk non UMKM yang mendapatkan restrukturisasi sebanyak 209.495 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp13,15 trilliun," katanya, Jumat (14/5/2021).
Yusup mengatakan, program restrukturisasi kredit/pembiayaan yang masih berjalan telah diberikan kepada total 544.205 debitur dengan outstanding kredit Rp 31,22 trilliun. Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari restrukturisasi bank umum sebanyak 339.808 debitur dengan outstanding kredit Rp 24,07 trilliun dan restrukturisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 3.978 debitur dengan outstanding kredit Rp 198 miliar.
Kemudian restrukturisasi perusahaan pembiayaan (leasing) diberikan kepada 200.408 debitur dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 6,95 trilliun.
Yusup mengatakan, jika melihat data restrukturisasi kredit yang didomimasi UMKM, memang harus diakui jika dampak pandemi Covid-19 memang sangat besar bagi pelaku usaha kecil dan mikro. "Hal itu terutama dipengaruhi pembatasan social berskala besar dan hingga kini masih ada pembatasan kegiatan masyarakat. Jadi kegiatan usaha kecil dan mikro tidak berjalan," katanya.