Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sempat mengatakan untuk wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk ditunda. Usulan penundaan ini juga sebagai langkah agar pelaku UMKM lokal tidak terjerat hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan itu harus tetap dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keamanan masyarakat terhadap produk pakan yang dibeli, salah satunya unggas.
"Ya gimana, wajib kok, harus. Kalau nggak siap-siap, kapan siapnya? Ya kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun, 100 tahun lagi nggak siap. Ya harus kita latih ini. Kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia," kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Kewajiban sertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.
Sertifikasi halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, pertama, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Menurut Zulhas, dalam proses pemotongan unggas hingga daging ruminasi juga tidak bisa sembarangan. Ketentuannya harus bersih, sehat, sehingga terjamin kualitasnya untuk konsumen.
"Kan kita ingin lebih baik. Kalau dulu kan ayam sakit aja kita potong kita makan, sekarang nggak boleh. Jadi secara bertahap sesuai perkembangan ekonomi, pendidikan, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus," jelasnya.
Terkait unggas, aturan turunannya berada dalam Keputusan Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelanggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminasi dan Unggas.
Sebelumnya, Teten mengatakan kewajiban halal ini seharusnya dikembalikan sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi umat Islam jangan sampai mengonsumsi produk haram.
Selain itu, Teten menilai tidak semua pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal sampai tenggat waktu yang ditentukan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengejar sertifikasi halal.
Usulan penundaan ini pun telah disampaikannya dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Ya kita akan bicarakan dengan berbagai pihak, termasuk Kemendag, BPJPH. Karena perhitungan kita memang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 17 Oktober 2024 pasti nggak kecapai meskipun kita terus akan mengejar ya," kata dia kepada awak media saat ditemui di kantor, Jakarta, Senin (1/4/2024).(dtf)