Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ketua Ikatan Wartawan (IWO) Samosir, Fernando Sitanggang mengapresiasi Polres Samosir atas penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak remaja di Desa Marlumba, Simanindo, Samosir.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Samosir dan jajarannya, dan kami berharap tidak ada lagi tindakan percabulan di Samosir yang terjadi kepada anak-anak," ujarnya, Jumat (14/5/2021).
Pelaku berinisial PMR ditangkap dari kediamannya setelah diduga memperkosa perempuan remaja, sebut saja Bunga, yang mengidap keterbelakangan mental. Ironisnya, korban merupakan sepupu pelaku.
PMR dilaporkan orang tua pada 30 April 2021. "Saya tidak bisa menceritakannya, kami sangat terpukul dan kami berharap pelaku ditangkap," kata LH, orang tua korban, Rabu (11/5/2021).
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres Samosir didampingi Kanit Tipiter Ipda K Fajri Lubis menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Samosir dan pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dan kami juga melibatkan penerjemah dari SLB Siborong Borong untuk menguatkan pemeriksaan terhadap korban," tegas Lubis.
Berdasarkan visum diakuinya, korban tampak koyak pada selaput darah dan barang bukti pakaian korban dan celana dalam korban juga diamankan.