Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hampir seminggu berlaku pengetatan kembali kegiatan masyarakat lewat Instruksi Gubernur Sumut yang ditindaklanjuti masing-masing bupati dan wali kota, namun pelaksanaannya belum efektif.
Buktinya masih banyak yang melanggar, khususnta pihak pengelola usaha kafe, tempat hiburan maupun kolam renang. Gubernur Edy Rahmayadi pun geram. Ia mengingatkan ada dampak hukum dari setiap pelanggaran.
Sebab di peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur Sumut (Pergub), jelas diatur sanksi bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk juga poin-poin pengetatan dalam instruksi gubernur itu.
"Jadi perda ini bersangkutan demhan hukum, arahnya ke ranah hukum. Apabila dia tidak melakukan itu, itu dampaknya adalah ke hukum. Nanti kalau ini kita lakukan, ya kita lakukan nanti," ujar Gubernur Edy di Medan, Senin (24/05/2021).
Ia juga kecewa karena pengelola usaha yang terjaring razia pengetatan kegiatan masyarakat itu, tidak menunjukkan sikap patuh dalam pengendalian lonjakan kasus covid di Sumut.
"Jadi orang ini masih menganggap enteng dengan adanya covid. Kedua dia, saya tidak mengerti apakah paham atau tidak, virus ini satu-satunya obat yang sudah teruji adalah protokol kesehatan," kata Gubernur Edy.
Seharusnya, menurut Edy Rahmayadi semua bergerak mendisiplinkan diri dan melaksanakan protokol kesehatan. "Kita berusaha untuk mendsiplinlan karena tanpa disiplin, virus ini takkan pernah berkurang. Karena kita tak disiplin, ini menjadi kita sekarang meningkat," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, ditertibkan sejumlah usaha yang tidak mengindahkan instruksi gubernur itu, seperti D' Tonga Cafe Medan, KTV Scorpio Medan dan Resto Bar Lounge High Five Medan, serta 2 kolam renang di Deli Serdang. Operasionalnya ditutup sementara.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menerbitkan Instruksi Nomor Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 17 Mei 2021.
"Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, Santre Par Aqua (SPA), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021," demikian bunyi diktum Kesatu poin C3 instruksi gubernur itu.
Selain itu, operasional saha restoran, kafe, angkringan, dan pusat perbelanjaan/mall, dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Instruksi itu diterbitkan karena kasus covid-19 naik tajam di wilayah Sumut, usai libur Lebaran kemarin.