Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Satu dari dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda bermotor (curanmor) berhasil diamankan personel Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi. Pelaku DPN (26), warga Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Sedangkan RL (26) juga warga yang sama berhasil melarikan diri.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BK 4081 NAQ warna putih, dua buah Kunci T, sebuah gunting kecil, sebuah obeng bunga, sebuah kunci mobil, sebuah tas sandang warna hitam, dan tiga buah kabel kawat kecil.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan kepada wartawan, Kamis (27/5/2021), mengatakan bahwa pelaku curanmor ditangkap berdasarkan laporan Jumiran (48), warga Desa Kelembak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Disampaikan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 26 Mei 2021, saat itu kedua pelaku melintas dari TKP dengan mengunakan sepeda motor honda vario Nomor Polisi tidak diketahui dari arah Pematang Siantar menuju Tebingtinggi dengan Posisi RL yang mengendarai sepeda motor dan DPN dibonceng.
Dan ketika melintas kedua pelaku melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4081 NAQ warna putih diparkirkan di areal perkebunan rambung milik PTPN III Gunung Para yang berada di Areal Afd I Desa Kelembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya kedua pelaku mendatangi tempat parkir sepeda motor tersebut dan setiba di lokasi pelaku DPN turun dari sepeda motor dan langsung menaiki Honda Vario BK 4081 NAQ yang terparkir, sedangkan pelaku lainnya RL tetap standby diatas sepeda motor yang dibawanya sambil memantau situasi.
Pelaku DPN mengambil kunci T dari kantong celananya dan selanjutnya memasukkan ke dalam tempat kunci kontak sepeda motor yang akan dicurinya hingga kunci kontak sepeda motor tersebut rusak, namun sialnya, disaat bersamaan ternyata aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar dan pelaku pun diteriaki maling oleh warga.
Disaat bersamaan petugas Polsek Dolok Merawan melintas dari TKP dan mendengar teriakan warga hingga petugas Polsek Dolok Merawan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku saat itu berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar kejaran dalam areal kebun kemudian sepeda motor pelaku terjatuh dan dan salah satu pelaku DPN diamankan oleh petugas sedangkan pelaku lainnya, RL langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang digunakannya ke arah Pematang Siantar.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku DPN diamankan ke Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya. "Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.