Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau lebih familiar dengan istilah replanting masih sangat jauh dari target. Untuk Sumatra Utara (Sumut) sendiri, targetnya seluas 400.000 hektare. Luasan ini merupakan total luas lahan sawit petani di Sumut baik mandiri maupun plasma.
Menurut Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap, saat ini memang baru sekitar 22.000 hektare yang sudah dapat program replanting. "Jadi masih sangat jauh dari target. Kita tidak yakin bisa tercapai itu di tahun 2022 mendatang," katanya, Senin (31/5/2021).
Gus mengatakan, realisasi yang masih sedikit memang agak mengecewakan. Apalagi aturan yang tadinya 14 kemudian jadi 8 aturan, kini pun sudah disederhanakan dan tinggal 2 persyaratan. Aturan tersebut yakni legalitas dan kelembagaan.
Sayangnya, kata Gus, aturan tersebut tetap rumit karena banyak 'cabang' dan sulit juga untuk dipenuhi petani. Karena itu, petani berharap jangan aturan sudah disederhanakan namun ada aturan tidak tertulis. Jadi petani harus tetap berurusan dengan Kementerian
Kehutanan dan pemangku kebijakan hutan. Juga harus ada surat keterangan dari BPN soal HGU.
"Ini merumitkan dan banyak biaya. Jadi memang aturannya belum berpihak ke petani. Jadi kalaupun diadakan, aturannya harus jelas atau tidak usah diadakan. Karena jika ingin target tercapai, harus membuat aturan yang tidak menyulitkan petani," katanya.