Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut menolak hasil rapat internal Komisi A yang mengganti Abdul Haris sebagai anggota tim seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Sebelumnya, DPRD Sumut telah menetapkan 5 anggota timsel sejak 2020, di mana Abdul Haris menjabat sebagai ketua.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, mengatakan, rapat internal Komisi A pada Senin (31/5/2021) itu awalnya membahas soal tertundanya pengesahan Timsel KPID Sumut karena polemik keterwakilan unsur lembaga (mantan komisioner KPID) dalam Timsel. Menurutnya, perwakilan dari KPID bukan merupakan keharusan jika merujuk para peraturan KPI Pusat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/2014 di Pasal 19 terkait pembentukan timsel dengan menyebutkan, ‘Tim seleksi pemilihan anggota KPI Daerah terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi, dan KPI Daerah’.
“Dalam rapat itu membahas soal unsur keterwakilan KPID di Timsel. Padahal ketentuan pusat tidak ada disebutkan harus,” ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Menurut Irham yang juga sempat mengikuti rapat internal di Komisi A, sikap menolak keputusan di rapat tersebut karena penggantian dilakukan khusus untuk satu orang saja. Seharusnya jika ada pergantian dilakukan untuk semuanya, mengingat seluruh perangkat Timsel juga sudah ditetapkan sebelumnya di DPRD Sumut.
“Kalau mau diganti, harus semua. Bahwa kemudian itu diusulkan nanti untuk orang yang sama, silakan saja. Tetapi prosesnya harus dilakukan mulai dari awal lagi. Jadi ada praktik yang tidak benar dilakukan,” sebutnya.
Kata Irham, Fraksi Partai Golkar mengambil keputusan menolak hasil rapat internal Komisi A, dan tidak bertanggung jawab atas keputusan dan langkah seleksi berikutnya jika tetap dijalankan. Apalagi potensi gugatan hukum sangat terbuka dengan keputusan ini.
“Makanya kami menolak karena tidak dilakukan dengan benar. Kalau dilanjutkan, akan ada penolakan. Bisa juga (gugatan) diajukan hukum oleh anggota Timsel yang diganti,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Timsel telah ditetapkan di Komisi A DPRD Sumut pada 2020, yakni Corry Novrica AP Sinaga (Sekretaris Timsel), DR Abd Haris (ketua Timsel), H Dadang Darmawan (anggota), Ir Irman (anggota) dan Prof Khairil Ansari (anggota Timsel). Namun rapat internal Komiis A mengganti Abdul Haris dengan nama lain.