Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumatera Utara tidak membuka rekrutmen atau penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021. Pemprov Sumut hanya akan melakukan penerimaan tenaga guru honorer dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Kepastian tidak membuka penerimaan CPNS tahun 2021 tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, di Medan, Rabu (02/06/2021). "Hanya untuk PPPK saja," ujarnya.
Faisal Arif menampik tidak adanya anggaran sehingga tidak membuka penerimaan CPNS tahun 2021. Akan tetapi menurutnya karena pada tahun 2020 tidak ada dimasukkan formasi jabatan karena ada nomenklatur baru.
"Kalau CPNS Provsu tidak ada pengadaan tahun ini. Sebab tahun lalu (2020) kita tidak masukkan di e-Formasi karena ada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang belum terpenuhi karena ada nomenklatur baru," jelas Faisal Arif.
Tidak hanya Pemprov Sumut, ada 8 Pemkab/Pemko di Sumut, yang tidak membuka penerimaan CPNS tahun ini. Kedelapan Pemda itu adalah Pemko Gunungsitoli, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemko Sibolga, Pemko Tanjungbalai, dan Pemkab Simalungun.
Penundaan Pengumuman
Sementara itu, Faisal Arif membenarkan informasi beredar soal penundaan pengumuman pendaftaran PPPK 2021. Ia menyebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut secara resmi dari BKN pusat melalui BKN Regional VI Medan.
"Sampai dengan saat ini informasi yang saya dapatkan dari Kanreg BKN Medan, Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) belum memutuskan tentang jadwal dan tahapan seleksi PPPK. Prediksi mereka tahapan dan seleksi PPPK akan diumumkan secara resmi oleh Panselnas hari Jumat lusa," katanya.
Untuk Pemprov Sumut sendiri, ada sebanyak 10.991 formasi Guru PPPK. Mereka yang berhak mengikuti seleksi adalah para tenaga guru honorer untuk tingkat SMA dan SMK.
Adapun formasi 10.991 itu berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 682 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2021.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi. Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat itu.