Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. Aktivis Anti Korupsi Kota Medan, Vera Nita Sagala mempertanyakan alasan Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat aturan bahwa warga berusia 60 tahun ke atas lansia (lanjut usia) tidak lagi boleh menerima bantuan jasa pelayan masyarakat.
"Apa alasan menyingkirkan lansia itu, padahal mereka masih produktif," ujar Vera saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) 100 Hari Kerja Bobby-Aulia ; Bagaimana? yang digelar DPD KNPI Sumut, akhir pekan kemarin.
Menurut dia, hampir rata-rata penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah para lansia. Sehingga dengan kebijakan baru itu dipertanyakannya kembali.
"Apakah tidak disurvei terlebih dahulu, berapa rata-rata usia penerima bantuan. Yang mengurusi mayat atau bilal jenazah itu kebanyakan lansia," benernya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, juga sudah mendengar terbitnya Perwal 17/2021 mengenai pembatasan usia bagi penerima bantuan Pemko Medan.
Dia juga kurang sependapat dengan aturan tersebut. "Bagaimana ke depan nasib para lansia yang masih bekerja menjadi bilal mayit, atau guru magrib mengaji dengan dihapusnya aturan tersebut," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Menantu Presiden Jokowi ini menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-maaa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.
Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu.
Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.
"Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun," tulis ketentuan umum ke 38 seperti dilihat pada salinan Perwal 17/2021.