Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2025, membatalkan pendaftaran calon anggota KI yang sempat dibuka Panitia Seleksi (Pansel).
Timsel kembali membuka pendaftaran calon anggota KI Sumut mulai hari ini Rabu (09/06/2021) selama 14 hari kerja. Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, dipersilahkan mendaftar.
"Jadi sudah kita umumkan di media, di medsos, dan seterusnya gitu. Silahkanlah yang memenuhi syarat untuk mendaftar, karena akan dilaksanakan secara objektif dan fair," kata Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (09/06/2021).
Mengapa dibatalkan pendaftaran yang sempat dibuka Pansel?, Irman yang juga Ketua Pansel Calon Anggota KI Sumut itu mengatakan karena adanya syarat tambahan dari Timsel.
"Prosedur dan syarat harus diikuti oleh calon itu, syarat yang diumumkan oleh Timsel. Karena ada syarat-syarat tambahan," kata Irman.
Syarat tambahan itu seperti harus adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang. "Contohnya seorang ASN mendaftar umpamanya, contohnya saya, tapi saya nggak mendaftar ya, berarti saya harus ada rekomendasi dari lembaganya, atasan saya," ujarnya.
Lalu apa yang menjadi tugas Pansel dalam seleksi calon anggota KI Sumut ini?. Irman mengatakan lebih pada tugas memfasilitasi. "Panitia hanya mengetik rapat mereka, kemudian kita serahkan ketikan itu, dikoreksi, ditandatangani. Ini udah kerjaan Timsel," jelasnya.
Dan beberapa calon yang sebelumnya sudah mendaftar ke Pansel, menurut Irman harus mendaftar lagi ke Timsel. Sebab jika tidak, dipastikan berkas pendaftarannya tidak lengkap.