Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Perhimpunan Membangun Sekolah-sekolah Kristen Medan (PMSK-Medan) mengecam tindakan sejumlah oknum mengatasnamakan organisasi ini untuk kepentingan pribadi.
Tindakan yang merugikan PMSK Medan ini telah melanggar hukum dan pelakunya harus mempertanggungjawabkannya. Hal itu ditegaskan Sekretaris PMSK Medan, Maringan Lumban Tobing dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Kamis (2/5/2024).
"Ada sejumlah oknum yang mengatasnamakan PMSK maupun PMSK Medan dengan menggunakan stempel dan kop surat untuk tujuan tertentu. Itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Tindakan mereka itu di luar sepengetahuan pengurus. Karenanya segala tindak tanduk mereka di luar tanggung jawab PMSK Medan.
PMSK Medan yang menaungi SMA Immanuel Medan ini juga menanggapi isu adanya "cuci raport" dan iming-iming beasiswa untuk menarik orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah ini. Hal itu, kata Maringan, adalah di luar sepengetahuan pengurus PMSK Medan dan tidak menjadi tanggung jawab mereka.
"Kami juga ingin menegaskan, pertemuan, permufakatan, rencana kerja sama dengan pihak maupun institut yang dilakukan orang-orang yang bukan anggota maupun pengurus PMSK Medan adalah ilegal," kata Maringan.
Ditambahkan Maringan, beberapa waktu lalu, sejumlah anggota yakni Togar Silalahi, Basar Hutabarat dan Chaterine Margaretha Sitorus telah mengundurkan diri. Surat pengunduran itu telah diterima pengurus PMSK Medan sehingga telah terjadi perubahan struktur kepengurusan.
"Surat pengunduran diri mereka itu telah disahkan berdasarkan Akta Nomor 28 Tanggal 20 Oktober 2023 yang dibuat Notaris Rohani Ruspita Erite Simarsoit SH M Kn," terang Maringan.
PMSK Medan, sambung Maringan, juga tidak pernah mengangkat seseorang baik dari anggota ataupun pihak luar untuk menjadi ketua harian yang disahkan Kemenkum HAM. Selain bertentangan dengan AD-ART, PMSK Medan juga tidak mengenal jabatan ketua harian dalam struktur organisasi sejak didirikan pada 1958 ini.
Hal lainnya yang perlu kamu sampaikan, lanjut Maringan, penerimaan dana bantuan sosial, termasuk dana BOS, oleh oknum tertentu tidak pernah dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk penggalangan dana beasiswa baik melalui badan usaha, pribadi maupun alumni tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber dan penggunaannya.
"Komite sekolah dan keanggotannya juga tidak pernah dinyatakan secara transparan. Karenanya kami mengecam oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi ini dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pribadi," tandas Maringan
Melengkapi informasi, PMSK didirikan pada 1958. Awalnya bernama Vereniging Voor Christelijke Scholen dengan unit usaha bernama Beatrix Scholen yang kemudian berubah menjadi Perguruan Kristen Immanuel (PKIM).
Pada 2003, sempat terjadi pergolakan dimana PMSK menjadi dua kubu. Kubu yang satu lagi merupakan Persatuan Orangtua Murid (POM) yang juga mengklaim PKIM. Namun oleh Pengadilan Negeri Medan, PKIM dikembalikan kepada pengurus PMSK yang sah.
Kemudian pada 2021, PMSK berubah menjadi PMSK Medan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor : AHU-0007500.AH.01.07 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021.