Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyatakan RSUD dr Pirngadi bersalah dalam indisen atau peristiwa tabung oksigen kosong yang viral beberapa waktu lalu. Kesimpulan ini dinyatakan Ombudsman secara tertulis di dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diterima Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
"Kami menemukan peristiwa maladministrasi dalam kasus ini," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar usai menyerahkan LAHP kepada Bobby Nasution, di Medan, Jumat (11/6/2021).
Peristiwa maladministrasi itu, kata dia, terlihat saat pihak RSUD dr Pirngadi Medan tidak mengajukan uji kelayakan atau kalibrasi alat kesehatan jenis regulator tabung oksigen kepada BPFK (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan) Medan.
"Kalibrasi untuk alat kesehatan diajukan, tapi tidak dengan regulator," ungkapnya.
Seperti diketahui beredar video seorang pasien di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan, tidak mendapatkan pelayanan medis secara maksimal. Padahal pasien dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan.
Di tersebut terlihat keluarga pasien menuding perawat melakukan kelalaian karena memasang tabung oksigen yang diduga kosong, hingga akhirnya pasien meninggal dunia.
Dalam video viral tersebut, terlihat keluarga pasien sempat terlibat keributan dengan perawat yang bertugas di rumah sakit karena diduga perawat itu memberikan tabung oksigen kosong kepada pasien darurat yang mengalami sesak.
Keluarga pasien mengatakan, bahwa tabung oksigen yang dipasang adalah kosong karena kelalaian perawat yang bertugas. Keluarga pasien itu mengaku tidak mendapatkan pelayaan medis yang maksimal sehingga orang tuanya meninggal dunia.