Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution, menegur Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Benny Iskandar terkait berlarut-larut nya pembebasan lahan yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal
"Memang ini saya sampaikan itu ada di Dinas Perkim. Saya selalu sampaikan fokus. Ini fokus di Perkim penyelesaian masalah lahan ini. Pertama RTH, kedua penyelesaian masalah banjir. Lahan yang dibebaskan jangan asal-asal dibebas-bebaskan. Jangan karena ada titipan dan segala macam itu selalu saya sampaikan," kata Bobby menjawab wartawan di Ombudsman Sumut, Jumat (11/6/21).
Bobby yang hadir di Ombudsman dalam agenda menerima laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait kasus tabung oksigen kosong ini menyebutkan, kalau penciptaan ruang terbuka hijau yang direncanakan pada periode Wali Kota lalu tersebut sudah berdasarkan kajian yang matang, maka Pemko Medan akan melakukannya dalam rangka menanggulangi masalah banjir. Ia tidak mau lahan yang sudah dibebaskan lalu ditelantarkan.
"Kalau memang pembebasan lahan itu memang bisa mengurangi banjir atau sudah berkoordinasi dengan BWS, sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut contohnya, kalau ini dibebaskan bisa untuk mengatasi banjir, BWS bisa bekerja, dan segala macam, itu akan kita prioritaskan," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, diakui Bobby bahwa Pemko Medan untuk tahun ini sudah menganggarkan biaya pembebasan lahan untuk RTH dan penanganan banjir.
"Kalau di anggaran sudah masuk, kalau gak salah. Nanti saya cek lagi saya lupa detilnya. Tapi untuk pembebasan lahan untuk RTH dan penanganan banjir ini sudah kita fokuskan kesitu," tandasnya.
Dua orang warga Jalan Asoka bernama Halimah Sembiring dan Sunardi mengadu ke Ombudsman Sumut karena berlarutnya pembayaran ganti rugi lahan mereka yang ditetapkan sebagai RTH oleh Pemko Medan.
Dari 16 persil lahan yang masuk dalam rencana pembangunan RTH, Dinas PKP2R baru membayarkan ganti rugi kepada pemilik 3 persil lahan sebesar Rp 13 miliar.
Mengetahui pembayaran ganti rugi hanya kepada pemilik 3 persil lahan pada Desember 2020 lalu itu, Halimah kemudian menyurati Dinas PKP2R meminta ganti rugi. Namun, Kepala Dinas PKP2R Benny Iskandar justru menyampaikan bahwa terjadi pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga ganti rugi kepada mereka belum bisa dilakukan.