Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tempat hiburan malam karaoke Bosque di Jalan H Adam Malik yang digerebek polisi pada Minggu 13 Juni 2021 kemarin ternyata tidak memiliki izin.
"Sudah dicek data base kita, belum pernah kita proses (izin)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Suherman, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui operasional karaoke tersebut juga melanggar surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan tentang PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro yang salah satunya penghentian operasional sementara dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
Selain itu saat tempat hiburan malam itu juga kedapatan menjadi lokasi peredaran narkoba. Saat penggerebekan Sekretaris Daerah Nias Selatan Yafeti Nazara ikut diamankan.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas terkait kepada Karoke Bosque yang kedapatan melanggar aturan PPKM Mikro dan peredaran narkoba.
Ia menilai beroperasinya tempat hiburan malam tersebut saat ini telah melanggar surat edaran Wali Kota Medan dan Instruksi Gubernur Sumut.
Maka dari itu Ihwan mendukung diberikan sanksi tegas kepada karaoke tersebut agar ada efek jera kepada pelaku usaha lain. "Kita minta supaya diberikan sanksi tegas dan cabut izin operasionalnya," kata Ihwan.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku banyak pelaku usaha yang mengeluh dengan aturan pelarangan operasional tempat hiburan di masa pandemi. Namun, banyak yang patuh.
"Misalnya karaoke keluarga Milo, itu managemennya sudah mengeluh, karena mereka susah bayar gaji karyawan. Tapi gak berani buka," ungkapnya.