Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Ada 5 Kelompok Tani (KT) di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, telah menerima izin, berupa SK Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.
SK Kemenhut RI itu diterima 5 Kelompok Tani Hutan di ruang rapat kantor KPH wilayah I Stabat, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (30/6/2021). Penyerahan SK Kementrian LHK langsung oleh Kepala KPH Wilayah I Stabat Ir Puji Hartono MSi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Langkat DR Donny Setha, perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatra, Manase P Sirait SHut, serta perwakilan saksi dari UPT KPH Wilayah I Stabat, Rachmat Amin SSos.
Ke 5 Kelompok Tani itu yakni KT Sumber Makmur yang diketuai Surdik, KTH Mangrove Sumber Tani Jaya diketuai Sulaiman B, KTH Mandiri diketuai Syahrin, KTH Sabar Subur diketuai Heri Yadi, dan KTH Mangrove Lestari diketuai Usman.
"Berikut 5 Kelompok yang menerima SK Kementrian LHK, yakni SK. 9019/MENLHK/PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
Diberikan kepada KT Sumber Makmur, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 100 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut," kata Kepala KPH Wilayah I Stabat Ir Puji Hartono MSi.
Kemudian, SK.9020/MENLHK/-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018.
Diberikan kepada KT Hutan Mangrove Sumber Tani Jaya, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas lebih kurang 68 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Ke tiga SK.9021/MENLHK/-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018. Diberikan kepada KT Hutan Mandiri, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 156 hektar di Desa Sungai Ular, Kecamatan Langkat, Sumut.
Ke empat SK.9022/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018. Diberikan kepada KTH Sabar Subur, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 97 hektar di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dan kelima SK.9023/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL 0/12/2018. Diberikan kepada KTH Mangrove Lestari, diperuntukkan atas izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 138 hektar di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, katanya lagi.
Surdik, mewakili 5 Ketua Kelompok Tani yang menerima SK Kementrian LHK mengatakan, terimakasih atas amanah yang diberikan oleh Kementrian LHK kepada mereka. Selanjutnya, mereka berharap pihak terkait seperti KPH Wilayah Stabat maupun BPSKL kedepannya terus melakukan pendampingan atas penandaan batas dan rencana kerja KTH, agar masyarakat yang tergabung dalam KTH dapat merasakan kesejahteraan dari program Perhutsos (Perhutanan Sosial) dan Hutan Tetap Lestari.