Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengajukan banding atas perkara cabut kuku eks legislator DPRD Labusel, Imam Firmadi. Sedangkan untuk 3 terpidana lainnya JPU memilih tidak melakukan banding.
"Kita telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding terhadap barang bukti," kata Jaksa Penutut Umum, Symon Morrys saat dikonfirmasi Rabu, (30/6/2021).
Symon mengatakan berkas permohonan banding telah diserahkan pada Kamis (24/6).
Itu artinya masih dalam tenggang yang ditentukan undang-undang, yakni 7 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam banding tersebut, Symon mengatakan JPU hanya keberatan terkait putusan barang bukti (mobil). Dimana JPU beranggapan bahwa mobil tersebut konsisten dipergunakan dalam aksi pidana yang dilakukan Imam, sehingga harus dirampas untuk negara.
"Kita hanya memintakan banding terhadap barang buktinya. Kalo mengenai masa hukumannya kita sudah terima," kata Symon yang sejak Selasa (29/6/2022) semalam resmi dilantik menjadi Kasi Datun Kejari Pematang Siantar.
Meski hanya meminta banding terhadap putusan barang bukti, Symon mengakui bahwa Majelis Hakim PT berwenang untuk merubah putusan Imam secara keseluruhan. Termasuk merubah masa hukumannya.
"Itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kita tidak bisa mencampurinya. Selain itu penasehat hukum terdakwa juga kan akan membuat pembelaan. Jadi tidak tertutup kemungkinan dan itu sah-sah saja," sebut Symon.
Dalam kasus ini (cabut kuku), JPU hanya mengajukan banding terhadap Imam Firmadi. 3 terpidana lainnya yang juga didakwa dalam kasus yang sama JPU memilih menerima putusan Hakim.
Sebelumnya pada Kamis (17/6) lalu, Majelis Hakim PN Rantauprapat, memvonis 2,5 tahun penjara kepada Imam Firmadi atas penganiayaan terhadap Muhammad Jefri Yono. Sedangkan 3 teman Imam yaitu Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko dan Edi Syahputra alias Edi,divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sementara dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum Imam Firmadi dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan 3 temannya dituntut 3 tahun penjara.
Selain vonis penjara, JPU juga meminta agar mobil yang dipergunakan dirampas untuk negara. Dengan alasan konsisten dipergunakan dalam aksi pidana tersebut.
Nah, tuntutan ini yang tidak dipenuhi hakim, dan diajukan banding oleh JPU.