Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan korupsi dalam persidangan secara video teleconference, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7/2021) sore. Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut yang terungkap di persidangan, dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.
Yakni melanggar pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni secara berkelanjutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerinrah dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa juga mencoreng wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggungan.
Diketahui, terdakwa diyakini terbukti bersalah secara bertahap melalui Nurkholidah Lubis (Kepsek MAN 3 Medan) menerima uang suap dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin (berkas penuntutan terpisah) agar menduduki jabatan tersebut secara defenitif.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Nurkholidah ada menyerahkan uang suap itu kepada terdakwa maupun melalui sopirnya Doni Barus serta pegawai bernama Koko Barus.
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 13 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Iwan Zulhami dituntut pidana 3,5 tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut terdakwa agar nantinya dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Kakan Plt Kemenag Madina Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap -melalui Nurkholidah- kepada mantan Kakanwil Iwan Zulhami divonis 2 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepsek MAN 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang 'lelang jabatan' dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.
Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah pada Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina secara definitif.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta.
Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan 'lelang jabatan' tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap.
Total dana yang digelontorkan Zainal Arifin bukan hanya Rp700 juta, namun total Rp750 juta. Hingga perkaranya diputus, Zainal Arifin tidak kunjung diangkat menjadi Kakan Kemenag Madina.