Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap investor dalam berinvestasi di pasar modal terutama bagi investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan salah satu terobosan yakni dengan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.
Menurut Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, mengatakan, langkah ini sebagai upaya peningkatan transparansi dari kondisi fundamental perusahaan tercatat. "Itu untuk menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan yang memiliki kriteria khusus dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien," katanya, Sabtu (10/7/2021).
Dia mengatakan, implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase. Fase pertama, bursa mengembangkan tipe instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus atau watchlist. Fase ini ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 19 Juli 2021.
Pada fase awal, saham-saham dalam watchlist akan diperdagangkan dengan mekanisme yang sama dengan yang berlaku saat ini, yakni Continuous Auction tetapi dengan parameter perdagangan yang berbeda. Adapun Bursa menetapkan auto rejection yang berbeda untuk Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus.
Fase kedua yang rencananya diimplementasikan pada Agustus 2022 akan dikembangkan papan pencatatan tersendiri khusus untuk efek yang masuk dalam pemantauan khusus. Selain itu, Bursa juga akan menerapkan metode perdagangan Periodic Call Auction untuk efek dalam pemantauan khusus tersebut, yakni metode perdagangan yang saat ini digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan perdagangan saham.
"Dengan adanya efek dalam pemantauan khusus, saham-saham yang biasanya dikenakan suspensi dikarenakan suatu kondisi tertentu, ketika dianggap melanggar, dapat tetap diperdagangkan dengan parameter perdagangan yang berbeda pembedaan khusus," katanya.
Hasan mengatakan, implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini diharapkan juga dapat memberikan ruang bagi Investor, Anggota Bursa, dan Perusahaan Tercatat, sehingga melalui mekanisme Efek Dalam Pemantauan Khusus tersebut, saham Perusahaan Tercatat tidak langsung disuspensi.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, BEI Irvan Susandy, mengatakan, untuk fase pertama yang diterapkan bulan Juli 2021 ini, ada tujuh kriteria yang digunakan Bursa untuk menyeleksi saham-saham yang masuk watchlist.
Sementara saham-saham yang memenuhi kriteria dan masuk ke dalam Daftar Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (watchlist) akan disematkan notasi X sebagai penanda bahwa sahamnya masuk dalam kategori Efek Dalam Pemantauan Khusus. Saham-saham yang masuk ke dalam Daftar Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus (watchlist) masih akan mengikuti papan pencatatan terakhir di mana mereka tercatat.
"Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks eksisting sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya," katanya.