Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, memimpin Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba-Lanjutan dalam rangka Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/07/2021). Dalam arahannya pada apel yang dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Bobby menyampaikan beberapa hal penting.
Di antaranya selama masa PPKM Darurat 12-20 Juli 2021, Bobby mengatakan aktivitas ibadah tidak dilarang. "Namun tidak berkerumun," jelas Bobby.
Dalam PPKM Darurat Kota Medan, Bobby mengajak masyarakat harus memahami bahwa aktivitas ibadah yang mengakibatkan pengumpulan massa, tidak diperbolehkan.
"Namun aktivitas yg tidak mengundang kerumunan, bisa dilaksanakan," ujar Bobby. Ia mengatakan, telah diterbitkan peraturan wali kota untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Medan selama PPKM Darurat.
Peraturan itu yakni surat edaran tentang pemberlakuan PPKM Darurat dan mengoptimalkan posko penanganan covid di tingkat kelurahan untuk pengendalian covid-19 di Kota Medan.