Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sejumlah pasangan suami istri di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang menikah secara siri mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA). Mereka mengurus buku nikah tersebut untuk keperluan administrasi, seperti syarat mengurus akta lahir anak. Untuk mendapatkan buku nikah tersebut mereka harus membayar Rp 3,5 juta.
Buku nikah yang mereka peroleh ternyata dalam bentuk duplikat, yang biasanya diberikan kepada pasutri yang menikah secara resmi lewat KUA, tapi karena rusak atau hilang diganti. Sedangkan pasutri yang menikah secara siri tidak mendapat buku nikah, karena tidak secara acara hukum negara, meski sah secara agama.
Ternyata, duplikat buku nikah yang dikeluarkan oknum di Kantor Kemenag itu tidak teregistrasi, sehingga tidak bisa digunakan. Ini terkuak setelah pemegang duplikat buku nikah ingin membuat akta lahir dan data kependudukan di Disdukcatpil Langkat.
SN, contohnya, warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mendapatkan duplikat buku nikah melalui Aswin, staf KUA Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Ternyata, duplikat buku nikah yang dibelinya Rp 3,5 juta tidak dikeluarkan KUA Batang Serangan, tetapi KUA Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditandatangani Pangaloan Harahap, Kepala KUA Kutalimbaru, dan berstepel cap basah, tertanggal 29 Juli 2020.
"Buku nikah saya ini diperoleh melalui Pak Aswin, pegawai KUA Batang Serangan," sebut SN, Senin (12/7/2021).
Begitu juga yang dialami RS, pasangan suami istr, yang m nikah secara siri di Kecamatan Batang Serangan. Ia juga memiliki duplikat buku nikah yang tidak teregistrasi. Duplikat buku nikah miliknya dikeluarkan pada 11 November 2020 oleh KUA Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditandatangani Plt KUA Kutalimbaru, Subagio, berstempel cap basah. Kepengurusannya juga berbiaya Rp 3,5 juta melalui Aswin, staf di KUA Batang Serangan.
Kepala KUA Kecamatan Batang Serangan, Suherman, tidak bersedia dikonfirmasi saat ditemui wartawan, dan buru - buru beranjak meninggalkan kantornya. Begitu juga Aswin, staf KUA Batang Serangan, yang disebut - sebut penyedia duplikat buku ikah, juga bergegas pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor saat akan dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Sementara, Kantor KUA Kecamatan Kutalimbaru, karena pemberlakuan PPKM terlihat tutup. Namun, Yogi, staf bagian operator KUA Kutalimbaru melakukan cek daftar pengeluaran, ternyata, kedua duplikat buku nikah tersebut tidak teregistrasi atau tidak dekeluarkan pihak KUA Kutalimbaru alias palsu
"Maklum pak, PPKM, jadi kalau ada urusan bisa dikerjakan dari rumah. Tentang duplikat itu sudah dicek, tidak teregistrasi. Dan kedua nama pejabat KUA Kutalimbaru yang bapak sebut itu, Subagiao dan Pangaloan Harahap, keduanya sudah almarhum," katanya.