Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dalam memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan mulai menuai pro dan kontra di tengah kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam penerapan PPKM Darurat para pemilik tempat usaha diminta tutup sementara waktu hingga 20 Juli 2020 hingga tidak bisa mencari nafkah.
Menanggapi hal serius itu, Wili Erlangga SH, seorang advokat muda mulai angkat bicara. Wili mengkritik agar pemerintah harus memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak dan harus tepat sasaran.
"Pemerintah jangan hanya diam dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, harus lah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dan itu juga harus tepat sasaran," kata Wili Erlangga SH saat ditemui medanbisnisdaily.com di ruangan kerjanya di Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Kamis (15/7/2021) siang.
Wili Erlangga SH juga mengkritik apabila PPKM Darurat terus diperpanjang namun kompensasi kepada para pedagang dan pelaku usaha mikro tak juga kunjung diberi.
"Kompensasi yang diberikan itu pastinya akan meringankan beban masyarakat terutama pedagang atau pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM darurat ini," tegas Wili Erlangga.
Wili juga meminta kepada pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten agar jangan tidak melakukan korupsi bansos yang sebelum ini telah terjadi agar tidak terulangi lagi.
"Kiranya hal tersebut dapat menjadi catatan buruk dan kelam bagi kita semua," pungkas salah satu advokat terbaik di Kota Medan ini.