Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Siantar. Pemerintah Kota Pematang Siantar mengeluarkan larangan penggelaran acara pesta atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan sejak 21 Juli - 3 Agustus 2021. Peraturan itu dikeluarkan mengingat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar, Daniel Siregar, mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting. "Demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat," ucapnya, Selasa (20/7/2021).
Ia juga meminta agar masyarakat yang telah menyebar undangan pesta adat pernikahan untuk menunda.
"Jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Namun peraturan itu dikecualikan jika terkait dengan adat kematian. Acaranya dapat digelar dengan koordinasi terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19 Kota Siantar.
"Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya," imbuhnya.
Update terakhir data penyebaran Covid-19 di Kota Siantar menyentuh 2.248 kasus. Sebanyak 104 orang meninggal dunia dan 515 lainnya masih dirawat.