Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Satgas Penindakan PPKM Darurat Polsek Medan Timur kembali melakukan penutupan tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Medan Timur M Arifin kepada wartawan, Jumat (23/7/2021) mengatakan, pelaksanaan penindakan tempat usaha swasta itu dimulai pada pukul 09. 10 WIB di Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Medan Timur. Yang mana dalam penindakan, pihaknya melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan / kantor sekaligus berdialog kepada pelaku usaha yang masih buka di sektor non esensial yang merasa keberatan.
Kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Darurat.
Selanjutnya, sambung Kompol Arifin, memberikan surat peringatan dan menutup lokasi usaha serta membawa pelaku usaha ke posko Satgas PPKM Medan.
"Pihak Polsek Medan Timur hanya menjalankan tugas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Adapun lokasi sasaran razia dan penindakan tempat usaha swasta non esensial itu masing-masing yakni di Jalan Alfalah-Jalan Mustafa-Jalan Bilal-Jalan Gurilla-Jalan Rakyat dan Jalan HM Said Medan.